Padang, – Ketangkap tangan mendistribusikan Bahan bakar minyak (BBM) bio solar bersubsidi ke perusahaan, seorang sopir ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Sumbar, di Jalan Raya Siguntur, Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan, Sabtu (9/4).
Saat ini tersangka Rocky Marckyano (35), warga Pasar Laban Bungus Selatan, Bungus Teluk Kabung, telah diamankan di Mapolda Sumbar bersama barang bukti.
“Kita menangkap pelaku saat dia mendistribusikan bio solar bersubsidi ini ke perusahaan yang tengah mengerjakan proyek di lokasi kejadian, ” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan, saat release di Mapolda Sumbar, Selasa (12/4).
Adip mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat adanya kegiatan pengangkutan atau niaga BBM bio solar bersubsidi. Dengan menggunakan mobil tangki industri yang akan dibawa menuju keluar Padang.
Baca juga:
Perampokan Sadis di Padang Direka Ulang
|
Menanggapi informasi tersebut, tim langsung bergerak dengan mengikuti mobil tangki industri BM 9745 AG. Setiba di lokasi kejadian, petugas langsung menghentikan kendaraan.
“Pengakuan sopir, BBM ini akan dibawa ke salah satu perusahaan yang berada di Pesisir Selatan, ” ujar Adip.
Setelah itu petugas mengorek keterangan dari pelaku darimana dia mendapatkan bio solar bersubsidi ini. Pelaku mendapatkan bio solar bersubsidi ini dari SPBU.
“Modus operandinya, pelaku membeli ke SPBU menggunakan jeriken di salah satu SPBU di Padang. Lalu pelaku mengumpulkan minyak tersebut dan memindahkannya ke mobil tangki solar industri untuk diperdagangkan, ” katanya.
Barang bukti yang disita dari pelaku, berupa satu mobil tangki BM 9745 AG beserta kunci kontak yang berisikan lebih kurang lima ribu liter bio solar bersubsidi. Satu lembar STNK mobil tangki BM 9745 AG, satu mobil L300 minibus biru BA 1523 QU beserta kunci kontak, 15 jeriken ukuran 35 liter berisikan bio solar bersubsidi, satu baby tank, tiga drum berisikan lebih kurang 1600 liter bio solar bersubsidi.
Satu mesin pompa SAN-EI tipe SE-403, satu mesin pompa tanam, dua jeriken ukuran 35 liter, satu selang ukuran satu inci panjang lebih kurang 15 meter, dan satu baby tank kosong tanpa tutup yang telah dimodifikasi.
“Barang buktinya sudah kita amankan. Pengakuan tersangka kepada petugas, pelaku diminta oleh perusahaan untuk mengisi BBM yang tengah mengerjakan proyek di Pesisir Selatan, ” ujarnya.
Dijelaskannya, saat ini petugas masih terus mendalami perkara ini, terkait keterlibatan perusahaan yang meminta bio solar, maupun adanya dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU.
“Kita sudah layangkan surat panggilan kepada perusahaan, terkait niaga bio solar ini yang akan digunakan keperluan industri. Begitu juga adanya dugaan oknum petugas SPBU yang terlibat, kita akan terus kembangkan, ” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun atau denda paling tinggi Rp60 miliar. (***)