PADANG – Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menahan kakek berinsial R (65) karena diduga telah mencabuli perempuan 22 tahun yang diketahui adalah penyandang disabilitas (down syndrome).
“Pelaku kami tangkap pada Rabu (29/12) malam, saat ini yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka dan kami tahan, ” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Kamis.
Polisi menjerat tersangka R panggilan Pusek dengan pasal 286 KUHPidana tentang tindak pidana perkosaan terhadap perempuan yang tidak berdaya, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Rico mengungkapkan kasus itu terjadi pada Kamis tanggal 02 Desember 2021 sekira pukul 17.00 WIB di ladang Jagung kawasan Kecamatan Kuranji.
Saat itu tersangka diduga telah melakukan tindakan lucahnya terhadap korban yang tidak bisa memberikan perlawanan.
Peristiwa itu terungkap ketika salah seorang warga melihat tersangka dan korban sedang berdua di ladang jagung.
Merasa curiga akhirnya warga tersebut melapor ke pihak keluarga korban, kemudian keluarga menanyai apa yang telah terjadi.
Dari situlah terungkap perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban, dimana korban melalui bahasa komunikasinya (khusus) mengaku telah dicabuli.
Mendapati keterangan itu akhirnya keluarga yang tidak terima membuat laporan polisi dengan nomor : LP / B / 649 / XII / 2021 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 03 Desember 2021.
Laporan dari pihak korban tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Padang dengan melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Baca juga:
Kejari Siapkan Dakwaan Tersangka Pencabulan
|
Pada Rabu berhasil dikonfirmasi kalau pelaku sedang berada di rumahnya kawasan Kuranji, sehingga langsung ditangkap atas perintah Kanit Reskrim Unit IV (Pelayanan Perempuan dan Anak)